Indonesia.org – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa delapan korban kasus penipuan aplikasi Binomo hari ini.
Bareskrim klasifikasikan aplikasi Binomo ke didalam kategori judi online.
Adanya dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran hoax melalui media elektronik dan/atau tindakan penipuan/penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU) oleh IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan terlapor,” kata Direktur Reserse Kriminal di Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kala dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Sekitar bulan April 2020 aplikasi atau website Binomo menjanjikan keuntungan 80-85ri nilai atau open trade fund yang ditentukan kepada tiap-tiap trader atau korban, ujarnya.
Whisnu telah membenarkan bahwa kasus tersebut tetap didalam penyelidikan. Pihaknya akan ssegera mengeskalasi persoalan tersebut ke penyidikan pekan depan.
“Masih dalam penyidikan (pemeriksaan). Minggu depan nanti kita tingkatkan ke sidik jari (penyidikan),” tambah Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 8 korban kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, juga Maru Nazara, hari ini. Mereka diperiksa dari siang hingga malam.
Sampai waktu ini udah ada 8 korban yang datang dan masih melakukan wawancara mendalam, kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kala dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
Dari pemeriksaan, polisi menduga korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Jika digabungkan, para korban menderita kerugian total Rp 3,8 miliar.
“Jumlah kerugian gabungan sejauh ini kurang lebih Rp 3,8 miliar,” katanya.
Baca Juga : Bandar Judi Online Macau Alvin Chau Sudah Ditangkap…