Pemuda Palembang Ditangkap Jatanras, Curi Motor Akibat Kecanduan Judi Online

Kecanduan judi online bikin Ilham Abdullah (27) warga Palembang nekat mencuri sepeda motor milik anak kos.
Akibatnya, ia ditangkap oleh anggota Satuan 5, Subdirektorat 3, Jatanras, Polda Sumsel, dan Kadiv Junaidi.

Pemuda Palembang Kecanduan Judi Online

“Sebelumnya kami berkeliling (mencuri sepeda motor),” ujarnya kala ditemui waktu pelepasan tersangka yang digelar di Jatanras Polda Sumsel, Rabu (15/12/2021).

Pemuda Palembang Kecanduan Judi Online

Ilham mengaku mendapat bagian Rp. 500 ribu di antaranya ia gunakan sebagian uangnya untuk bermain judi online, namun sisanya digunakan untuk makan.

“ Saya lakukan deposit slot 300 ribu, dan sisanya untuk makan dan beli rokok,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap didalam kasus mirip.

“Selain persoalan ini, ada laporan pencurian lain yang diduga dikerjakan oleh tersangka. Itu tetap kita selidiki,” katanya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha berwarna merah dengan nomor polisi variasi BG 5207 ZQ.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam bersama pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga : Terlilit Hutang Pinjol 90 Juta Judi Online, Pemuda Ini Coba Bunuh Diri!