Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online
Judi Online – Penyidik bakal memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan berkenaan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.
Crazy Rich Bandung dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.
Ia dapat diperiksa dengan statusnya sebagai saksi didalam persoalan dugaan korban penipuan Quotex.
Judi Online – Penyidik akan memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan berkenaan masalah dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.
Gatot mengatakan pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi didalam masalah tersebut pada Senin (7/3/2022). Dengan demikian, total ada 12 saksi yang diperiksa penyidik Polri.
“Sampai kini masalah DS tetap dalam penyelidikan. Senin 7 Maret 2022 penyidik telah memeriksa 2 perusahaan payment gateway, dua saksi. Jadi jumlah saksi makin tambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi pakar,” ujarnya. dikatakan. menyimpulkan. .
Seperti diberitakan pada mulanya, Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada akhirnya menaikkan status masalah terkait dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner pada terlapor Doni Salmanan berasal dari penyelidikan jadi penyidikan.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga berafiliasi bersama Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu telah terdaftar bersama dengan nomer laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Kabag Humas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli mengatakan status persoalan tersebut meningkat sesudah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
“Kasusnya digelar hari ini, Pada Jumat, 4 Maret 2022, dan diputuskan standing kasus DS dinaikkan dari penyidikan menjadi penyidikan,” kata Gatot di dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Ia menyampaikan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal terkait perjudian online dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Barang-barang yang diduga dalam persoalan DS adalah judi online dan penyebaran hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/curang dan/atau pencucian uang, jelas Gatot.
Pasal tersebut tertuang didalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE.
Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan Pencucian Uang. Pasal yang didakwakan terhadap Doni Salmanan mirip bersama dengan masalah Indra Kenz.
Polda Jawa Timur Menemukan Penipu Arisan Online